ads

Jaksa Banding Vonis Ahok, Fahri Hamzah: Jangan Ada Kesan Titipan Dari Penguasa

Feednesia.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyayangkan sikap Kejaksaan yang mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Menurutnya, hal tersebut akan mencederai sistem hukum di Indonesia.


"Menurut saya sih ini bisa menciptakan damage atau kerusakan hukum yang ada di negara kita, Indonesia ini kan negara hukum yang berlandaskan azas dan Undang-Undang jadi ya kejaksaan seharusnya tidak berbuat seperti itu," katanya ketika berbincang dengan merdeka.com di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (15/5).

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut 1 tahun dengan 2 tahun percobaan bagi Ahok. Sementara vonis hakim yakni 2 tahun penjara.

Fahri mengharapkan, ada semacam refleksi dan evaluasi secara menyeluruh bagaimana membaca kasus penistaan agama tersebut. "Kita harus lihat nih dari awal aparat hukum dalam mengatasi kasus ini, apakah dulu polisi waktu menerima laporan dari masyarakat dan menetapkan Ahok menjadi tersangka itu betul-betul ikhlas dan profesional? Apakah Jaksa pas terima P21 dari kepolisian itu juga bekerja secara mandiri dan profesional? Ini yang harus dievaluasi proses hukumnya biar enggak menimbulkan stigma buruk di masyarakat," ujarnya.

Fahri juga mengharapkan, kasus ini berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan alur hukum. Sehingga tidak menimbulkan opini masyarakat bahwa penegak hukum di Indonesia tidak baik, dengan tindakan Kejaksaan yang akan banding dalam kasus ini.

Baca Juga : Dituding Anti China, Jusuf Kalla : Isu itu selalu saja, kita tak tahu juga, tak peduli juga


"Saya kira Kejaksaan harusnya fair lah terhadap kasus ini, jangan menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa dalam kasus ini ada titipan dari penguasa kepada penegak hukum di Indonesia untuk melindungi suatu pihak, kan ini bisa parah sistem hukum di negara kita," kata Fahri.

Fahri juga menegaskan, kalau Kejaksaan melakukan hal seperti itu masyarakat Indonesia menganggap ada orang di balik layar kasus penistaan agama ini. Menurutnya, keputusan Hakim dalam memberikan vonis sudah final dan sudah sesuai dengan azas serta undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

"Ini kan kita malu, melihat keputusan hakim yang sudah final dalam memberikan vonis masih didemo masyarakat, sampai ke luar negeri lagi kan, malu loh kita sebagai negara hukum tapi semacam mundur gini. Hakim dalam memutuskan itu kan ada dasar dan UU nya, bukan datang dari langit, bukan dari khayalan, jadi harus kita hormati keputusan yang diberikan," tutupnya. (Merdeka)
Loading...