ads

KPK: Sementara Pemanggilan Sandiaga untuk Lengkapi Proses Penyidikan

Feednesia.com - KPK mengonfirmasi pemanggilan Sandiaga Salahuddin Uno pada Selasa, 23 Mei. Sandiaga dipanggil sebagai saksi terkait dua perkara yang ditangani KPK.


"Besok direncanakan pemeriksaan saksi Sandiaga Uno untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi) karena KPK masih memproses beberapa penyidikan yang terkait dengan proyek-proyek grup Permai atau Nazaruddin yang dulu pernah kita lakukan. Salah satunya adalah pembangunan Wisma Atlet dan Rumah Sakit Pendidikan di Udayana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

Salah satu yang menjadi latar belakang pemanggilan Sandiaga adalah karena pernah menjabat sebagai Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI). Keterangan Sandiaga dibutuhkan tim penyidik KPK.

"Salah satu posisi yang dulu pernah sebagai Komisaris DGI. Apa yang mau didalami penyidik besok tentu belum bisa kita sampaikan. Terkait kehadiran saksi, jadi kita butuh beberapa keterangan untuk melengkapi proses penyidikan," tutur Febri.

Secara tegas KPK membantah anggapan pemanggilan pemeriksaan ini berunsur politis. Walau kasus tersebut sudah bergulir lama, keterangan Sandiaga dianggap kembali diperlukan penyidik.

"Saya kira tidak (politis) ya. Banyak saksi yang juga kita panggil sebelumnya. Apakah latar belakang saksi ada yang dari partai politik atau ada calon kepala daerah, itu hal lain yang kita pisahkan," tegas Febri.

Baca Juga : Jaksa Banding Vonis Ahok, Fahri Hamzah: Jangan Ada Kesan Titipan Dari Penguasa

"Kita jalan di proses hukum saja," imbuhnya.

Sandiaga sudah mengonfirmasi pemanggilan KPK. Sandiaga menyatakan akan kooperatif dengan memenuhi dua panggilan yang diagendakan pukul 10.00 dan 13.00 WIB.

"Intinya saya akan hadir dan klarifikasi apa saja yang dibutuhkan oleh KPK dan tentunya mendukung, fungsi dan tujuan dari KPK dalam penegakan atikorupsi, penegakan hukum tentunya harus kita sokong secara 100%," kata Sandiaga.

Dalam surat pemanggilan KPK, Sandiaga akan dipanggil menjadi saksi atas kasus yang melibatkan tersangka Dudung Purwadi sebagai Direktur Utama PT Graha Indah atas kasus pengadaan alkes di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Univesitas Udayana dan pembangunan pembangunan wisma atlet di Palembang.

Kaus tersebut juga melibatkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa dan Marisi yang berasal dari pihak swasta. (Detik)
Loading...