ads

PERKARA LAWAS DI BUKA KEMBALI KPK



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan anak buah Jero Wacik di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Utami, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Sri merupakan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) saat kasus itu terjadi. Ia diduga bersama sang mantan menteri ESDM telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Korupsi yang mereka lakukan itu terkait dengan sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, sepeda sehat dalam rangka sosialisai hemat energi 2010, dan kegiatan perawatan gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2012.

"KPK menetapkan SU (Sri Utami), PNS di Kementerian ESDM sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana terkait dengan sejumlah kegiatan fiktif di Sekretariat Jenderal di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2012," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Febri menyatakan Sri selaku koordinator kegiatan tersebut melakukan tindak pidana korupsi dengan dibantu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini, Waryono Karno.

Peran Sri, lanjut dia, mengatur pengadaan dan menerima jatah dalam sejumlah proyek tersebut yang mengakibatkan negara rugi Rp11 miliar. Sri disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

"Perkara yang terkait dengan tersangka SU ada dua orang yang sudah diproses, yaitu mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 2 tahun dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno putusan terakhir divonis 7 tahun denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan," paparnya.

Terima Rp2,39 miliar

Dalam dakwaan Waryono Karno, Sri disebut menerima uang Rp2,39 miliar. Selain itu, Sri disebut-sebut berperan mengatur pengumpulan uang dari sejumlah kegiatan di Setjen Kementerian ESDM dan menyalurkannya ke sejumlah pihak.

Menurutnya, penetapan Sri sebagai tersangka ketiga merupakan capaian baru dari penuntasan perkara lawas. Secara perlahan, KPK akan menuntaskan perkara yang masih memungkinkan mengungkap pihak lain.

"Karena nama SU sendiri disebut di fakta persidangan, perlu ditindaklanjuti lebih jauh sebagai bentuk penuntasan kasus KPK sebelumnya. Tidak tertutup kemungkinan jika bukti-bukti cukup, ada tersangka lain apakah dari ESDM atau swasta dalam pengembangannya," jelas Febri.

Ia menuturkan KPK akan menggali lebih dalam dalam penyidikan Sri Utami terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terindikasi turut serta.

Sejumlah saksi yang relevan akan dihadirkan KPK tanpa memandang latar belakang jabatan tertentu.

"KPK akan memanggil saksi-saksi yang keterangannya dibutuhkan dan sebenarnya sudah diperiksa juga dalam penyidikan Jero Wacik dan Waryono. Kita lihat siapa saja saksi yang dipanggil dan dihadirkan dan kita pandang saksi tersebut relevan dengan proses persidangan. Yang sudah pernah dipanggil bisa dipanggil lagi," pungkasnya.
Loading...