ads

Berita Paling Menggemparkan!! Hari Ini Anies Pengen Nangis, Ternyata Jokowi Bisa Pecat Anies Sebagai Gubenur, Ini Faktanya! Membuat Prabowo Murka

Sebulan sebelum Joko Widodo dilantik jadi presiden, pada 23 September 2014 DPR RI mengesahkan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) yang baru, namanya UU 23/2014. UU baru ini yaitu salah satu dari dua yang lain yakni UU Desa serta UU Pemilihan Kepala Daerah, yang disebut tiga pecahan dari UU No. 32/2004 mengenai Pemerintahan Daerah.


Mengapa tedapat tiga pecahan UU sendiri-sendiri? Karna ada kepentingan penyempurnaan sesuai sama masalah semasing. Sebagian kekurangan yang diperbaiki misalnya menyangkut rencana kebijakan desentralisasi dalam negara kesatuan, hubungan pada pemerintah daerah dengan orang-orang sipil serta berbagai segi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum juga ditata.

Dalam konteks UU 23/2014 mengenai Pemda itu, ada 15 gosip krusial yang jadi perbaikan dari UU terlebih dulu. Salah nya ialah masalah sangsi pada kepala daerah berkinerja jelek atau dianggap tidak mematuhi UU. Bila pada UU terlebih dulu disebutkan kalau kepala daerah baru dapat diberhentikan jika telah ada referensi DPRD pada Presiden lewat Mendagri, saat ini akhirnya telah dirubah.


Pada Pasal 60 UU Pemda itu, pemberhentian gubernur atau wagub dapat dilakukan oleh Presiden jika pimpinan DPRD tidak mengemukakan saran pemberhentian paling lambat 14 hari. Sedang walikota serta bupati diberhentikan segera oleh Mendagri bila DPRD tidak memajukan saran. Jadi, DPRD tidak dapat mengulur-ulur saat lagi.

Lebih kejam lagi, pada Pasal 63, gubernur serta wagub diberhentikan sesaat oleh presiden tanpa ada lewat usulan DPRD jika didakwa lakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 th., tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana pada keamanan negara atau perbuatan beda yang bisa memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, juga disebutkan kewenangan Presiden memberi teguran tertulis pada gubernur yang meninggalkan pekerjaan serta lokasi kerja lebih dari 7 hari tanpa ada izin. Jika teguran itu tidak digubris, jadi kepala daerah diharuskan ikuti program pembinaan spesial pendalaman bagian pemerintahan yang dikerjakan oleh kementerian yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri.

Kira-kira selama 10 th. sebelum UU 23/2014 disahkan, ada “mata rantai kekuasaan” yang putus pada pemerintah pusat dengan daerah. Mengakibatkan, kepala daerah jadi raja-raja kecil yg tidak takut pada presiden karna terasa diambil segera oleh rakyat setempat.

Saat ini tak akan. “You bangor, I pecat, ” sekian konstitusi membetulkan kekuasaan Presiden Joko Widodo. Itulah juga arti di balik simbol pelantikan gubernur dengan semua paradenya yang bagus oleh presiden di Istana Negara sejak Joko Widodo berkuasa.
Apa iya ada pejabat yang mau dipecat oleh presiden yang sama untuk ke-2 kalinya?
Loading...